Ibadah adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangannya, serta mengamalkan apa2 yg telah diizinkan oleh agama.
Ibadah terdiri dari 2 aspek:- Niat yg ikhlas.
- Kaifiyat (cara) sesuai dg yg tlh ditentukn agama.
Ibadah dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ibadah maghdoh --> ada aturannya, ditentukan waktu, tempat, dan jumlahnya. Misalnya : sholat, zakat, puasa, haji.
- Ibadah ghoirmaghdoh --> ibadah sosial/duniawi --> cukup niat ikhlas, kaifiyat tidak ditentukan. Misalnya : belajar, berdagang, bertani.
Prinsip dasar pengambilan hukum:
- Asal hukum dalam ibadah haram/batal/jangan dilakukan sampai ada dalil yang memerintahkan. Ada dalil --> laksanakan, tidak ada dalil --> tinggalkan.
- Asal hukum dalam muamalah/keduniaan itu boleh/silakan sampai ada dalil yang melarang. Muamalah dapat dipahami akal.
"Jangan kamu mengikuti sesuatu yang tidak ada dasar keilmuannya"
(Ustadz A.Zakaria)
0 komentar:
Posting Komentar